A. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup semua peralatan yang digunakan manusia untuk menyebarkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain secara bebas. Namun dengan semakin majunya teknologi dan semakin bebasnya penggunaan perangkat tersebut, pengguna diharapkan dapat mematuhi etika yang ada, antara lain :
1. Tidak menggunakan alat-alat TIK di tempat ibadah, ruang kuliah, saat diskusi, serta waktu dan tempat lain yang dapat mengganggu orang-orang di sekitarnya.
2. Profil ponsel harap diubah ke profil silent atau getar pada saat memasuki lingkungan dan waktu di atas.
3. Tidak menggunakan alat-alat TIK untuk melakukan kejahatan, seperti menyebarkan ancaman, teror, ataupun informasi palsu, dan mencuri data perusahaan ataupun merusak jaringan komputer.
B. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Lunak TIK
Seseorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak paten dunia. Hal tersebut diberlakukan agar produk barunya tidak bisa ditiru, dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan lain.
Beberapa contoh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak dan perangkat lunak yang dibuatnya, antara lain :
1. Microsoft Corp. mengeluarkan perangkat lunak sistem operasi Microsoft Windows XP dan Vista, serta perangkat lunak aplikasi Microsoft Office 2003 dan 2007.
2. Adobe Corp. mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady, Adobe Acrobat, dan Adobe Premier Pro.
3. Corel Corp. mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Corel Draw, Corel Photo-Paint, Word Perfect, dan perangkat lunak database Paradox.
4. Symantec Corp. mengeluarkan perangkat lunak antivirus Norton AntiVirus, perangkat lunak utility Norton Utilities, dan Partition Magic.
5. Ulead Corp. mengeluarkan perangkat lunak multimedia Ulead DVD Movie Factory dan Ulead Media Studio Pro.
6. Novell Corp. mengeluarkan distribusi Linuk bersama OpenSUSE yang bersifat open source.
7. Red Hat Corp. mengeluarkan distribusi Linux bernama Red Hat Enterprise Linux yang bersifat open source.
Sebagai manusia yang beretika dan bermoral, kita seharusnya sadar akan kewajiban kita untuk menghargai hasil karya seseorang. Ada beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangkat lunak komputer, antara lain :
1. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.
2. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.
3. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
4. Menggunakan perangkat lunak yang asli.
C. Menghargai HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) dalam TIK
Untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan pengedarannya, Pemerintah Rpublik Indonesia telah membuat undang-undang perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ), yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang perlindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran terebut, sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 ( Pasal 72, Ayat : 1, 2, dan 3 ).
Dengan diterapkannya undang-undang tersebut, masyarakat diharapkan agar menggunakan perangkat lunak asli, karena dengan perangkat lunak asli kita dapat memperoleh berbagai keuntungan yang tidak didapatkan pada perangkat lunak bajakan, antara lain :
1. Mendapatkan update perangkat lunak aplikasi.
2. Mendapatkan potongan harga ketika akan upgrade.
3. Mendapatkan bantuan dari teknisi resmi.
4. Mendapatkan buku petunjuk penggunaan perangkat lunak.
5. Perangkat lunak yang didapatkan dijamin bebas dari virus dan spyware.
Namun dalam kenyataannya, masyarakat sering mengabaikan tata tertib yang berlaku dan lebih sering menggunakan perangkat lunak tanpa izin alias perangkat lunak bajakan. Maraknya pembajakan perangkat lunak oleh masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga izin atau lisensi perangkat lunak yang relatif mahal.
4. Kontrol pemerintah yang tidak tegas.
5. Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan software yang legal.
Sumber :
Purnomo, Andi. 2010. Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 SMA Kelas X. Jakarta : Ghalia Indonesia Printing.